Wednesday, April 8, 2015

Bedah Buku ‘Demokrasi Pancasila Tanpa Pilpres dan Pilkada’ Karya Dr Parasian Simanungkalit

Bedah Buku ‘Demokrasi Pancasila Tanpa Pilpres dan Pilkada’ Karya Dr Parasian Simanungkalit

gpt
Jakarta-Mediasi Online. Setelah diluncurkan beberapa waktu lalu buku yang berjudul ‘Demokrasi Pancasila Tanpa Pilpres dan Pilkada’ karya Dr Brigjen Pol (Pur) Parasian Simanungkalit SH MH dibedah oleh sejumlah nara sumber. Acara digelar pada sabtu (7/3/2015) di Gedung Juang 45 Jakarta Pusat.
Joko Sasongko Kepala Bidang Publikasi dan Komunikasi Ikatan Alumni Lemhanas (Ikal)  mewakili Ketua Umum Ikal Jenderal TNI Pur Agum Gumelar secara resmi membuka acara tersebut. Sedangkan sebagai key note Speaker Letjen TNI (Pur) Saiful Surur yang mewakili Jenderal TNI (Pur) Tri Sutrisno (Mantan Wapres RI). Hadir juga pada kesempatan tersebut Dr Fuad Bawazier (mantan Menteri Keuangan RI) dan Bigsolon Sihombing (tokoh pers nasional)
Menurut Parasian Simanungkalit, buku ini dikarang sebagai tuntutan hati nurani rakyat agar Indonesia negeri damai, aman, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tanpa amandemen.
Meniadakan Pilpres dan Pilkada, imbuhnya, merupakan upaya meningkatkan Persatuan dan kesatuan bangsa, meniadakan pertikaian dan merupakan upaya menghemat uang negara Rp 500 Milliar untuk Pembangunan dan keaejahteraan rakyat.
Parasian Simanungkalit yang merupakan Ketua Umum DPN Gepenta (Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis)  Parasian Simanungkalit itu menandaskan bahwa pada bulan Mei dan Juni 2014 tahun lalu ia telah mengirim Naskah Intelektual judul “Upaya kembali ke UUD 1945 Ciptakan Indonesia Negeri Aman makmur dalam Demokrasi Pancasila” kepada Presiden RI SBY, Ketua MPR RI, Ketua DPR, Ketua DPD dan semua Ketua Umum Parpol peserta Pemilu, namun tidak direspons bahkan menerbitkan Perppu Pilkada.
“Kalau Pilpres dan Pilkada dihapus, maka ini merupakan kemajuan Demokrasi Indonesia mengemban Demokrasi Pancasila, namun jangan menjadi akal-akalan untuk kepentingan Koalisi Parpol. Semua Parpol peserta Pemilu harus berusaha dengan melakukan kampanye untuk memenangkan Parpolnya dalam Pemilu yang diselenggarakan,” tegas Parasian.
Penegakan peraturan sportivitas, sambungnya, harus dipegang teguh dan dilaksanakan dengan damai, yaitu Pemenang Pemilulah yang di kalungi bunga sebagai pemenang dan dihadiahi kursi Presiden/Wapres, jabatan Gubernur/Wagub dan Bupati/Wabup serta Walikota/wawalkot.
“Maka Parpol pemenang Pemilu Nasional, maka Parpol pemenang Pemilu Nasional itulah yang berhak mengajukan nama Calon Presiden dan Cawapres, yang calonnya atas pilihan Parpol pemenang tersebut. Calon Presiden/Cawapres dapat dari Parpol tersebut dan juga dapat memilih anak bangsa yang berkemampuan untuk menjadi Presiden/Wapres menurut Parpol tersebut,” jelasnya.
Demikian juga imbuhnya, pada Pemilu di daerah, Parpol sebagai pemenang adalah yang terbanyak suara dalam arti Parpol yang mendapat kursi anggota DPRD di daerah Provinsi, maka Parpol itulah yang mengajukan Calon Gubernur/Wakil Gubernur.
“Di Kabupaten dan di Kotamadya demikian juga, Parpol sebagai pemenang Pemilu di daerah itu maka Parpol itulah yang berhak mengajukan nama calon Bupati/Wakil Bupati dan demikian juga calon Walikota/Wakil Walikota diajukan oleh Parpol yang terbanyak suara mendapat kursi terbanyak di DPRD daerah Kabupaten atau Kotamadya tersebut,” teranya.
Ditambahkannya, apabila Pilpres dan Pilkada ditiadakan maka dengan demikian sangat bermakna bagi bangsa dan negara, di satu sisi penghematan keuangan negara kurang kebih Rp 500 Triliun dan disisi lain negeri ini akan tercipta rasa tertib dan aman, terhindar dari pertikaian, perbuatan tawuran dan anarkis.
Hal ini  sangat sesuai dengan perjuangan missi dan visi Gepenta yaitu Menciptakan Indonesia Negeri Aman dan Makmur tanpa Narkoba Tawuran dan Anarkis.
Brigjen Polisi Purnawirawan ini yang juga Doktor Ilmu Hukum UNS Solo ini mengatakan mendesak dan agar Presiden JOKOWI untuk menerbitkan PERPPU PEMILU, dilaksanakan sekaligus pada tahun 2019 sehingga PILKADA tidak ada lagi sambil menunggu tahun 2019 maka Kepala Daerah Gubernur, Bupati atau Walkot ditunjuk PLT.
Kemudian DPR menyetujui menjadi Undang Undang Pemilu, sehingga Pemilu dalam tahun 2019 sudah dapat di realisasikan dan tidak ada lagi Pilpres dan Pilkada.
“Yang perlu diwaspadrai adalah etikat baik dari para anggota DPR nanti supaya jangan mengaitkan dengan adanya kelompok kelompok Parpol dalam Koalisi yang ingin menang sendiri. Jadi Parpol Koalisi tidak berhak mencalonkan Presiden/Wapres, demikian juga calon Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati sama halnya juga Walikota/wakil walikota tidak dapat diusulkan oleh Koalisi Partai,” jelas Parasian mengingatkan.
Yang dapat mengajukan Calon Presiden/Wapres adalah Parpol pemenang Pemilu atau yang mendapatkan kursi terbanyak di DPR RI. Didaerah juga demikian, Pemenang Pemilu Nasional memperebutkan Kursi DPR RI,  belum tentu Parpol itu menjadi Pemenang Pemilu di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kotamadya. Maka Parpol pemenang pemilu di daerahlah yang berhak mencalonkan pimpinan daerah tersebut, jelasnya.

Sumber:
http://mediasionline.com/news/bedah-buku-demokrasi-pancasila-tanpa-pilpres-dan-pilkada-karya-dr-parasian-simanungkalit/



0 comments:

Post a Comment