This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Monday, May 11, 2015

''Jangan Panggil Aku Butet!'' Pentas pada 25 Oktober

''Jangan Panggil Aku Butet!'' Pentas pada 25 Oktober

Pentas Drama Musikal Jangan Panggil Aku Butet (Dok. GATRAnews)
Pentas Drama Musikal Jangan Panggil Aku Butet (Dok. GATRAnews)
Jakarta, GATRAnews - Setelah sukses menampilkan dua kali pertunjukkan di Galeri Indonesia Kaya pada akhir Agustus 2014, kini kelompok Voice of Indonesia by Rio Silaen kembali mementaskan ulang karya musikal dengan berlatar belakang budaya Batak, yang berjudul Jangan Panggil Aku Butet.

Musikal Butet kali ini disuguhkan dengan Penataan Musik dari Teffy Mayne, dan arahan gerak dan tari oleh Elza Simanungkalit. Diperkuat oleh para aktor: Rita Matumona, Paulus Simangunsong, Rami Kinara (yang sebelumnya juga tampil dalam Opera Batak) dan salah satu stand up comedian Gita "Bhebhita" Butar-Butar.

Pementasan Butet ini akan ditampilkan di PPHUI, Kuningan, Jakarta, pada 25 Oktober, dengan dua kali pementasan pada pukul 15.00 dan 19.00 WIB. 

Harga tanda masuk untuk menyaksikan pementasan ini terbagi dalam tiga kelas, Platinum Rp 150 ribu, Gold Rp 100 ribu, dan Silver Rp 75 ribu. 

Tiket bisa dipesan melalui online di www.voiceofindonesia.co.id atau di kantor VOI Jl Cikatomas 1 no 22, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Teater Musikal ini mengisahkah tentang perjuangan tiga gadis Batak yang bernamakan sama, Butet. 

Butet yang pertama, adalah seorang Gadis yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi di luar negeri. Demi mimpi dan cita-citanya dia harus meninggalkan keluarga dan negaranya hanya utk sementara waktu. Namun keluarganya tidak mendukung impian dan cita-cita nya. Karena keluarganya masih ber prinsip bahwa wanita sepatutnya mengerjakan hal-hal domestik, seperti tinggal di rumah, mengurus anak dan suami.

Yang kedua adalah Butet, seorang gadis yang telah ditinggal dan ditelantarkan orang tua nya sejak kecil. Butet yang satu ini sangat berjiwa sosial, peduli dengan lingkungan dan sekitarnya. Sama seperti Kartini dulu, dia mempunyai kecintaan terhadap anak-anak pinggiran dan peduli dengan pendidikan anak-anak Bangsa, yang secara tidak langsung juga nantinya akan menjadi generasi penerus Negeri ini. Dengan segala keterbatasan dan kemampuannya, dia memberanikan diri untuk menjadi volunteer dan mengajar sebagai Guru di daerah anak-anak buangan dipinggir kota.

Kedua Butet ini saling bersahabat, mereka berdua bertekad dengan kemampuan masing-masing untuk memberikan kontribusi kepada bangsa ini. Suatu saat nanti mereka akan membuat sebuah Rumah Penampungan untuk anak-anak pinggiran atau anak-anak yang kurang beruntung. Namun karena berbagai kendala, termasuk Kerusuhan Mei 98 yang sempat terjadi di Negara ini, maka impian itu sempat pupus. Rumah yang sempat mereka bangun, habis dihancurkan dan dirusak beserta segala isinya, anak-anak kecil itu menjadi korban penyiksaan…termasuk Butet dan beberapa teman wanita nya yang disiksa dan direnggut kehormatannya.

Impian untuk memajukan bangsa, kenginan mereka untuk ber kontribusi pada bangsa Indonesia akhirnya pupus. Karena bangsa yang mereka cintai, telah berkhianat. Butet yang berada diluar negeri, tidak mau kembali pulang untuk membangun negeri ini. Dan Butet yang direnggut kehormatannya telah mengubur cinta nya pada Bangsa nya sendiri. Bangsa yang mereka berdu cintai, telah berkhianat.

Kedua Butet yang bersahabat ini, dulu pernah sempat bercakap-cakap tentang sosok wanita Indonesia yang menjadi Pahlawan buat negera. Kartini, Fatmawati, dan sebuah nama yang disebut dalam sebuah lagu perjuangan yang sangat terkena, Butet!

Itulah tokoh Butet yang ketiga. Butet dari karakter lagu yang hidup di jaman peperangan dulu. Yang ingin mencari tahu nasib dan keberadaan orang tua nya yang diutus perang dan tak pernah kembali. Tekad dan kegigihan nya membuatnya memutuskan untuk juga pergi berperang. Entah sebagai apa, namun mengambil bagian dari perjuangan sebuah Negara dalam meraih kemerdekaan adalah sesuatu yang tidak akan dibiarkannya, hanya karena dia seorang perempuan.

Kesamaan 3 tokoh wanita Batak ini adalah keinginan untuk maju, berkembang, dan memberi kontribusi serta mengaktualisasikan diri dalam hidup sebagai bagian dari Bangsa Indonesia baik dulu maupun di era kemerdekaan ini. Di era dimana wanita seharusnya sejajar dan setara di tempatkan dengan kaum pria. Wanita tidak hanya bisa menjadi Ibu dan istri. Namun wanita juga bisa menjadi berbagai karakter positif yang memajukan dan mempertahankan bangsa ini. Tidak hanya Kartini dan Fatmawati. Siapapun wanita Indonesia, bisa berkarya dan sepatutnyalah mendapat kesempatan untuk itu.

Butet yang kita tau adalah sebutan untuk gadis kecil, dalam bahasa Batak. Kadang memberi pandangan bahwa demikianlah kaum wanita, sebuah sosok atau pribadi kecil dan lemah. Bukan hanya tak berdaya, namun sering kali tak beguna.

Memang sekarang jaman sudah berubah. Di adat Batak, katanya wanita sudah mulai diakui. Hak waris sudah diberikan juga kepada anak perempuan. Bahkan wanita juga sudah tidak lagi dianggap di perjual belikan dengan system sinamot ketika dinikahkan. Atau wanita sudah mendapat kesempatan untuk menimba ilmu dan berkarir setinggi-tingginya. Mungkin itu hanya sebuah teori, dan belum terealisasi. Atau mungkin juga sudah terjadi, namun belum sepenuhnya menjadi kenyataan bagi banyak wanita yang masih berjuang untuk mendapatkan hak asasi nya.

Apakah benar para wanita di adat Batak, adalah Boru ni Raja? Atau itu hanya sebuah ucapan semata.

Butet hanyalah sebuah nama, yang berarti anak gadis kecil, namun bukan berarti pribadi dibelakangnya adalah kecil, lemah dan tak ada artinya. Untuk sebuah kemerdekaan yang harus dipertahankan, mereka rela berjuang dan mereka tidak ingin dianggap dikucilkan dan dianggap sebelah mata. Dan jika perlu, untuk sebuah pengakuan itu, lebih baik mereka berkata: Jangan panggil aku, Butet!



Editor: Edward Luhukay


Sumber:
http://www.gatra.com/budaya-1/seni/72007-jangan-panggil-aku-butet-pentas-pada-25-oktober.html

Mayjen Simanungkalit : Tutupi Informasi, Pejabat Bisa Dipidana

Rabu, 24 Oktober 2012
Mayjen Simanungkalit : Tutupi Informasi, Pejabat Bisa Dipidana



SUMUT, SO--Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Drs Mayjen Simanungkalit mengingatkan semua pejabat di badan publik untuk memberikan informasi yang benar dan terbuka kepada masyarakat.

“Semua badan publik harus memberikan informasi yang dimohonkan masyarakat  dan tidak boleh lagi menutupi informasi. Jika pejabat masih nekad menutupi informasi publik, maka pejabat dan badan publik tersebut bisa dipidanakan”, kata Mayjen Simanungkalit saat berbicara dihadapan pejabat badan publik Kabupaten Tanah Karo di aula Kantor Bupati Kabanjahe, Rabu (10/10).

Dalam pertemuan dilaksanakan usai pelantikan pengurus Badan Komunikasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Kabupaten Karo periode 2012 – 2015 tersebut, Mayjen Simanungkalit menyebutkan, badan publik harus menaati ketentuan perundang-undangan bila tak mau dipidanakan.

“Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengamanahkan semua badan publik  untuk membuka akses informasi kepada masyarakat”, ujarnya.

Didampingi Komisioner KI Sumut lainnya yakni HM Natsir Isfa, Robinson Simbolon dan HM Syahyan, Mayjen Simanungkalit juga menyarankan agar badan publik segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat , dan/ atau luar negeri.

"Dengan adanya PPID di setiap badan publik, akan memudahkan badan publik melayani permohonan informasi. Sebaliknya, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi”, tegasnya.

Mayjen Simanungkalit menyebutkan, ada tiga jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

“Memang ada informasi yang dikecualikan atau boleh tetap dirahasiakan. Tidak bisa diakses publik karena alasan tertentu seperti membahayakan. Prinsip pengecualian ini harus bersifat ketat karena perlu melalui tahap pengujian, yakni uji konsekuensi bahaya dan uji kepentingan publik,” ujar mantan Direktur Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PWI Sumut itu.

Ditambahkannya, delik pidana dalam UU KIP bersifat delik aduan. Yakni, setiap ada aduan masyarakat atau kelompok masyarakat terkait pelanggaran UU KIP oleh Badan Publik, sudah bisa diproses secara hukum.

Dia menjelaskan, obyek sengketa yang bisa menjadi aduan ke Komisi Informasi diantaranya penolakan permintaan informasi dengan alasan pengecualian, tidak disediakannya informasi berkala, tidak ditanggapinya permintaan informasi, permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimana yang diminta, tidak dipenuhinya permintaan informasi, pengenaan biaya tidak wajar dan penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UU KIP.

Dalam kesempatan itu, mantan Koordinator Wartawan Unit DPRD Sumut itu memaparkan, salah satu tugas Komisi Informasi adalah menerima, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Dilaporkan : jen - kamil



Sumber:
http://www.m.sumbaronline.com/berita-12475-mayjen-simanungkalit--tutupi-informasi-pejabat-bisa-dipidana.html