Monday, May 11, 2015

Mayjen Simanungkalit : Tutupi Informasi, Pejabat Bisa Dipidana

Rabu, 24 Oktober 2012
Mayjen Simanungkalit : Tutupi Informasi, Pejabat Bisa Dipidana



SUMUT, SO--Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Drs Mayjen Simanungkalit mengingatkan semua pejabat di badan publik untuk memberikan informasi yang benar dan terbuka kepada masyarakat.

“Semua badan publik harus memberikan informasi yang dimohonkan masyarakat  dan tidak boleh lagi menutupi informasi. Jika pejabat masih nekad menutupi informasi publik, maka pejabat dan badan publik tersebut bisa dipidanakan”, kata Mayjen Simanungkalit saat berbicara dihadapan pejabat badan publik Kabupaten Tanah Karo di aula Kantor Bupati Kabanjahe, Rabu (10/10).

Dalam pertemuan dilaksanakan usai pelantikan pengurus Badan Komunikasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Kabupaten Karo periode 2012 – 2015 tersebut, Mayjen Simanungkalit menyebutkan, badan publik harus menaati ketentuan perundang-undangan bila tak mau dipidanakan.

“Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengamanahkan semua badan publik  untuk membuka akses informasi kepada masyarakat”, ujarnya.

Didampingi Komisioner KI Sumut lainnya yakni HM Natsir Isfa, Robinson Simbolon dan HM Syahyan, Mayjen Simanungkalit juga menyarankan agar badan publik segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat , dan/ atau luar negeri.

"Dengan adanya PPID di setiap badan publik, akan memudahkan badan publik melayani permohonan informasi. Sebaliknya, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi”, tegasnya.

Mayjen Simanungkalit menyebutkan, ada tiga jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

“Memang ada informasi yang dikecualikan atau boleh tetap dirahasiakan. Tidak bisa diakses publik karena alasan tertentu seperti membahayakan. Prinsip pengecualian ini harus bersifat ketat karena perlu melalui tahap pengujian, yakni uji konsekuensi bahaya dan uji kepentingan publik,” ujar mantan Direktur Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PWI Sumut itu.

Ditambahkannya, delik pidana dalam UU KIP bersifat delik aduan. Yakni, setiap ada aduan masyarakat atau kelompok masyarakat terkait pelanggaran UU KIP oleh Badan Publik, sudah bisa diproses secara hukum.

Dia menjelaskan, obyek sengketa yang bisa menjadi aduan ke Komisi Informasi diantaranya penolakan permintaan informasi dengan alasan pengecualian, tidak disediakannya informasi berkala, tidak ditanggapinya permintaan informasi, permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimana yang diminta, tidak dipenuhinya permintaan informasi, pengenaan biaya tidak wajar dan penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UU KIP.

Dalam kesempatan itu, mantan Koordinator Wartawan Unit DPRD Sumut itu memaparkan, salah satu tugas Komisi Informasi adalah menerima, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Dilaporkan : jen - kamil



Sumber:
http://www.m.sumbaronline.com/berita-12475-mayjen-simanungkalit--tutupi-informasi-pejabat-bisa-dipidana.html

0 comments:

Post a Comment